Cara Membuat KTP Elektronik, Berikut Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Bagi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah memenuhi syarat membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik berdasarkan tempat tinggal. Cara membuat KTP elektronik juga terbilang tidak terlalu sulit, bisa dilakukan dengan cara datang ke Disdukcapil terdekat atau via online.

Melansir dari Wikipedia, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. 

KTP elektronik sendiri memiliki beragam macam manfaat di antaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.


Selain itu KTP elektronik juga merupakan persyaratan nikah, dokumen perbankan dan lembaga pelayanan publik lainnya. Tidak hanya itu, KTP juga dijadikan sebagai dokumen perjalanan dan persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup. 

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Lalu bagaimana cara membuat KTP Elektronik? Melansir dari dari laman Diskukcapil Purworejo berikut persyaratan membuat KTP elektronik:

- Foto kopi KK. - Menyerahkan KTP lama. - Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun. - Foto kopi akte kelahiran. - Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.

Baca Juga: WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP, Tak Perlu Mudik

- Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto. - Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing). - Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Mengutip dalam video Diskukcapil Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan membuat KTP elektronik bisa  dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News