KONTAN.CO.ID - Bagi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah memenuhi syarat membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik berdasarkan tempat tinggal. Cara membuat KTP elektronik juga terbilang tidak terlalu sulit, bisa dilakukan dengan cara datang ke Disdukcapil terdekat atau via online. Melansir dari Wikipedia, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. KTP elektronik sendiri memiliki beragam macam manfaat di antaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.
Cara Membuat KTP Elektronik, Berikut Syaratnya
KONTAN.CO.ID - Bagi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah memenuhi syarat membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik berdasarkan tempat tinggal. Cara membuat KTP elektronik juga terbilang tidak terlalu sulit, bisa dilakukan dengan cara datang ke Disdukcapil terdekat atau via online. Melansir dari Wikipedia, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. KTP elektronik sendiri memiliki beragam macam manfaat di antaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.