MOMSMONEY.ID - Bagaimana cara membuat NPWP pribadi online untuk melamar kerja? Yuk, cek cara lengkapnya di sini! Salah satu dokumen yang sering kali diminta perusahaan saat proses rekrutmen adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Meski terdengar seperti dokumen yang hanya dibutuhkan pebisnis atau orang yang sudah bekerja, faktanya banyak perusahaan kini mensyaratkan pelamar kerja memiliki NPWP. Membuat NPWP pribadi kini tidak lagi rumit. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak karena prosesnya bisa dilakukan secara online hanya lewat HP atau laptop. MomsMoney akan memandu Anda langkah demi langkah untuk membuat NPWP pribadi secara online agar bisa segera digunakan saat melamar kerja.
- Alamat email aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Buka browser di HP atau laptop.
- Masuk ke situs: https://ereg.pajak.go.id
- Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.
- Masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik "Daftar".
- Cek email masuk dari Dirjen Pajak, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
- Nama lengkap
- Kata sandi (password)
- Nomor telepon aktif
- Pertanyaan & jawaban keamanan
- Kode captcha
- Login kembali ke ereg.pajak.go.id dengan email dan password yang tadi dibuat.
- Isi data sesuai KTP dan lengkapi formulir pendaftaran NPWP.
- Aktif, jika Anda sudah memiliki penghasilan tetap.
- Non-efektif, jika Anda belum bekerja atau belum punya penghasilan tetap.
- PPh Final 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018), atau
- Tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17.
- Klik tombol "Minta Token".
- Cek email untuk melihat kode token yang dikirimkan.
- Salin kode tersebut, lalu tempelkan ke kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Kirim Permohonan".