Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. 

Informasi yang tertera dalam paspor antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor. 


Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Cara Pembuatan M-Paspor

Melansir indonesiabaik.id yang mengutip dari laman resmi Imigrasi RI, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu. Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Dokumen Persyaratan, serta Biayanya

Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
  • Daftar akun kemudian login
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
  • Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Baca Juga: KTP Elektronik, Berikut Cara Membuat dan Persyaratannya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie