KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi hanya menawarkan layanan paspor reguler, yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja. Nah, melalui jalur ekspres, paspor bisa jadi dalam satu hari. Tentunya, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa. Lewat jalur ekspres ini, masyarakat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
Cara Membuat Paspor yang Langsung Jadi dalam Satu Hari, Cek Juga Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi hanya menawarkan layanan paspor reguler, yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja. Nah, melalui jalur ekspres, paspor bisa jadi dalam satu hari. Tentunya, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa. Lewat jalur ekspres ini, masyarakat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.