Jakarta. Buat pengendara mungkin sudah lumrah menemukan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalanan. Tapi masalahnya tidak semua yang dijumpai dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan padahal seharusnya fungsi pembatas kecepatan sebagai peringatan bukan mematikan. Pembuatan polisi tidur tidak bisa asal-asalan. Aturannya bisa ditemukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Pada Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan alat pembatas kecepatan merupakan kelengkapan tambahan jalan yang berfungsi membuat pengendara mengurangi kecepatan. Pada Pasal 2 menyebut kelengkapan tambahan itu dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.
Cara membuat polisi tidur yang benar
Jakarta. Buat pengendara mungkin sudah lumrah menemukan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalanan. Tapi masalahnya tidak semua yang dijumpai dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan padahal seharusnya fungsi pembatas kecepatan sebagai peringatan bukan mematikan. Pembuatan polisi tidur tidak bisa asal-asalan. Aturannya bisa ditemukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Pada Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan alat pembatas kecepatan merupakan kelengkapan tambahan jalan yang berfungsi membuat pengendara mengurangi kecepatan. Pada Pasal 2 menyebut kelengkapan tambahan itu dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu.