KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SIM A secara online beserta syarat dan biayanya. Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum wajib memiliki SIM sebagai syarat legal untuk mengendarai kendaraan di jalanan umum. SIM di Indonesia merujuk pada Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Adapun, SIM memiliki jenis masing-masing sesuai dengan peruntukan dan jenis kendaraan yang digunakan.
Ketentuan pembuatan SIM A
Berikut adalah beberapa tahapan dan aturan yang berlaku di Indonesia terkait SIM Mengemudi: 1. Persyaratan Umum Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total. 2. Administrasi- Menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Cek biometri sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat membuat SIM A
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.- Pemohon SIM A berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bisa baca tulis.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Biaya membuat SIM A
Biaya pembuatan SIM A Saat ini, SIM A sudah dibedakan menjadi satu golongan yakni sebesar Rp 120.000. Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara membuat SIM A online lewat aplikasi khusus Polri.Cara membuat SIM A online melalui Digital Korlantas Polri
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Lakukan ujian praktik.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.