KONTAN.CO.ID - Inilah cara membuat SIM secara online dengan mudah di aplikasi HP. Cek juga daftar biaya yang diperlukan untuk membuat SIM secara online. Saat ini proses pendaftaran dan pembuatan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui HP di rumah. Begitu juga dengan ujian teori dan tes jasmani atau psikologi yang dapat dilakukan secara online di HP.
Cara Membuat SIM Online
Bagi Anda yang ingin membuat SIM online, saat ini Anda tidak harus datang langsung ke kantor SATPAS. Pendaftaran SIM dapat dilakukan dengan mudah di HP saat di rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Unduh aplikasi ini melalui Google Play atau download melalui App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Berikut cara mengaktifkan aplikasi Digital Korlantas Polri:- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi di aplikasi dengan menggunakan nomor HP, E-mail dan E-KTP
- Masukkan kode OTP yang diterima ke nomor HP
- Buat PIN rahasia untuk aplikasi tersebut
- Isi profil lengkap mulai dari nama, NIK, dan alamat E-mail
- Tunggu hingga mendapatkan E-mail pengaktifan akun
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori yang disediakan
- Jika lulus, pilih jadwal untuk melakukan ujian fisik di lokasi SATPAS yang Anda pilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik
- Biaya pembuatan SIM A/SIM B1/SIM B2 baru: Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
- Biaya tes psikologi online: Rp 37.500
- Biaya tes kesehatan jasmani: berkisar antara Rp 0 sampai Rp 100.000