KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SKCK melalui Aplikasi SuperApps Presisi. Kemudahan layanan pencarian surat penting berikut ini wajib diketahui masyarakat. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas yang bisa mengganggu kepentingan umum. SKCK penting karena sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya.
Cara membuat SKCK melalui Aplikasi Presisi
1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk verifikasi
Masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.- Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk pendaftaran
Nah, kemudian setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
Syarat membuat SKCK online dan offline
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.