Cara Buat SKCK Online - Jakarta. Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Peserta yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 perlu siap-siap membuat SKCK untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024. Hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 sudah bisa dilihat di webste Sscasn.bkn.go.id mulai 24 Desember 2024 kemarin. Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 1-31 Januari 2025. DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Setelah mengisi DRH, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah. Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya. Pengisian DRH NI PPPK 2024 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Cek Perhitungan Pajak Mobil & Motor dengan Skema Opsen Pajak Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2024 Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2024: Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 1. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 2. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn); 3. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
4. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman); 5. Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan: 6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman; 7. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman; 8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id 9. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani. 10. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya. 11. Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/ Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin pemindai/scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan. Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.
Tonton: Malaysia Terima Bayar Zakat dengan Kripto Cara membuat SKCK Online SKCK adalah salah satu syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK 2024. Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, bagi yang ingin membuat SKCK tak perlu repot datang ke kantor polisi. Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Selain itu, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan pendaftaran secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat. Membuat SKCK baru Berikut persyaratan membuat SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK Berikut persyaratan memperpanjang SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan: 1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK. Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya: Fungsi SKCK dari Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan visa Izin tinggal tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan sekolah luar negeri
Fungsi SKCK dari Polda
- Melamar pekerjaan
- Memperoleh paspor atau visa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
Fungsi SKCK dari Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
Fungsi SKCK dari Polsek
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekertaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Cara membuat SKCK secara online Cara membuat SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file. Berikut cara membuat SKCK secara online:
- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
- Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
- Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.
Itulah informasi cara membuat SKCK untuk pengisian DRH NI PPPK 2024. Segera buat SKCK dari sekarang agar lancar dalam pengisian DRH NI PPPK 2024.
Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto