Cara Membuat Surat Kehilangan atau SKTLK dari Kepolisian dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prosedur pembuatan Surat Kehilangan di Kantor Polisi dapat dilakukan dengan mudah, dengan mengikuti beberapa petunjuk serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Surat ini, juga dikenal sebagai Surat Keterangan Hilang, merupakan dokumen resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa suatu barang telah hilang dari milik masyarakat.

Dokumen ini mencakup informasi penting seperti identitas pemilik barang yang hilang, deskripsi rinci mengenai barang yang hilang, lokasi kejadian, dan tanggal kejadian.

Surat Kehilangan menjadi syarat penting dalam berbagai konteks, mulai dari kehilangan sertifikat penting hingga kebutuhan layanan perbankan.


Selain sebagai bukti formal, surat ini juga memiliki peran signifikan dalam upaya pencarian barang yang hilang dan dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan klaim asuransi.

Baca Juga: Panduan untuk Mengurus Kartu ATM BRI yang Hilang dan Syaratnya

Proses pelaporan kehilangan barang sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah kejadian, dan melibatkan pelaporan kepada kepolisian setempat.

Pelaporan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) menjadi tanggung jawab kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Masyarakat dapat mengikuti prosedur dengan mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi kehilangan barang. Di sana, akan ada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk proses pembuatan SKTLK.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Membuka Blokir ATM Bank melalui Call Center hingga Kantor Cabang

Syarat untuk membuat surat kehilangan

Ada beberapa syarat dokumen penerbitan surat kehilangan nantinya sesuai dengan barang yang hilang termasuk fotokopi KTP.

  • Jika kehilangan buku rekening atau ATM, masyarakat wajib membawa surat pengantar dari bank.
  • Jika kehilangan surat penting seperti BPKB, masyarakat perlu fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Jika kehilangan KTP atau Kartu Keluarga, perlu membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
  • Jika kehilangan Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
  • Jika kehilangan surat penting seperti Ijazah, wajib memiliki surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Berikut ini beberapa cara membuat surat kehilangan polisi yang bisa diterapkan.

Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi

Proses membuat surat kehilangan di kantor polisi dimulai dengan mengunjungi kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda, yang terkait dengan lokasi kejadian kehilangan. Setelah itu, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

1, Datang ke Kantor Polisi

Kunjungi kantor polisi setempat, yang mungkin merupakan Polsek (Polisi Sektor) atau Polda (Kepolisian Daerah). Pastikan untuk membawa identitas diri seperti KTP atau SIM.

2, Ungkap ke Pos Polisi

Saat berada di kantor polisi, ungkapkan ke petugas di pos polisi bahwa Anda ingin mengurus surat kehilangan. Petugas akan memberikan petunjuk lebih lanjut atau mengarahkan Anda ke lokasi yang sesuai.

3. Isi Formulir Kronologi Kehilangan

Setelah diarahkan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh kantor polisi. Formulir ini berisi informasi terkait kronologi seputar kehilangan, seperti waktu, tempat, dan barang yang hilang.

4. Menyerahkan Syarat Dokumen

Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri (KTP atau SIM), bukti kepemilikan barang yang hilang (jika ada), atau dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh petugas.

5. Tunggu Verifikasi Identitas

Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen, tunggulah hingga petugas kepolisian melakukan verifikasi identitas dan merinci informasi seputar kehilangan.

6. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Apabila verifikasi berhasil, petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK. Dokumen ini merupakan bukti resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa barang atau dokumen tertentu telah hilang.

Demikian beberapa langkah mudah untuk membuat surat kehilangan di Kantor Polisi beserta syarat mudahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News