KONTAN.CO.ID - Cara memilih dalam pemilihan umum 2024 bisa dilakukan dengan mencoblos surat suara. Namun, pemilih perlu membawa syarat dokumen ke TPS saat pemilihan umum 2024. Syarat memilih dalam pemilihan umum 2024 yakni membawa KTP elektronik dan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Surat pemberitahuan tersebut diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa oleh pemilih ke TPS saat mencoblos.
Syarat menjadi pemilih dalam pemilu 2024
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara memilih dalam pemilihan umum 2024
Sementara itu, cara memilih dalam pemilihan umum 2024 antara lain:- Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
- Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan dan KTP elektronik ke TPS dan diserahkan kepada petugas KPPS
- Pemilih mendapatkan surat suara dan melakukan pencoblosan di dalam bilik suara
- Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang disediakan
Cara mencoblos yang benar
- Cara mencoblos yang benar yakni dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
- Tanda coblos dalam surat suara harus diberikan pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
- Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.