Cara Memilih dan Mencoblos yang Benar dalam Pemilihan Umum 2024 Agar Surat Suara Sah



KONTAN.CO.ID - Cara memilih dalam pemilihan umum 2024 bisa dilakukan dengan mencoblos surat suara. Namun, pemilih perlu membawa syarat dokumen ke TPS saat pemilihan umum 2024. 

Syarat memilih dalam pemilihan umum 2024 yakni membawa KTP elektronik dan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. 

Surat pemberitahuan tersebut diberikan oleh KPPS setempat untuk dibawa oleh pemilih ke TPS saat mencoblos. 


Lalu, seperti apa syarat menjadi pemilih pemilihan umum 2024 dan cara memilih dalam pemilu 2024? 

Baca Juga: KPU Tegaskan Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Syarat menjadi pemilih dalam pemilu 2024 

Dirangkum dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah beberapa syarat menjadi pemilih dalam pemilu 2024: 

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Calon pemilih juga bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih maka dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili. 

Baca Juga: Ingin Pindah TPS Memilih? Cek Syarat dan Caranya

Cara memilih dalam pemilihan umum 2024 

Sementara itu, cara memilih dalam pemilihan umum 2024 antara lain:

  • Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. 
  • Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan dan KTP elektronik ke TPS dan diserahkan kepada petugas KPPS
  • Pemilih mendapatkan surat suara dan melakukan pencoblosan di dalam bilik suara
  • Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang disediakan
Baca Juga: KPU Siapkan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua, Cek Syarat Pemilu Satu Putaran

Cara mencoblos yang benar

Selain itu, pemilih juga perlu mengetahui cara mencoblos yang benar agar surat suara sah. Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut adalah cara mencoblos yang benar: 

  • Cara mencoblos yang benar yakni dengan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
  • Tanda coblos dalam surat suara harus diberikan pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
  • Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Tepis Isu Politisasi Bansos, Pemerintah Jamin Penyaluran Bebas Atribut Politik

Bagaimana jika pemilih tidak terdaftar di DPT? 

Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. 

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya  dan dapat memilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Demikian penjelasan mengenai cara memilih dalam pemilihan umum 2024 dan syarat menjadi pemilih dalam pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News