Cara Memilih Lokasi & Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenag 2022, Paling Lambat Besok (22/1)



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara memilih titik lokasi ujian Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi tahun anggaran 2022. Cek juga cara cetak kartu ujian seleksi PPPK Kemenag 2022.

Seleksi PPPK Kemenag 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 diminta untuk memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian," terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, Jumat (17/2/2023).


Lalu bagaimana cara memilih titik lokasi dan cetak kartu kartu ujian seleksi PPPK Kemenag 2022?

Sesuai pengumuman di website Kemenag, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang telah lulus seleksi administrasi diwajibkan memilih lokasi ujian berdasarkan wilayah provinsi pilihan sebelumnya pada akun sscasn masing-masing.

Pada halaman pemilihan lokasi ujian di akun masing- masing peserta akan tampil pilihan titik Lokasi Ujian yang sudah disediakan BKN atau titik mandiri instansi yang sudah didaftarkan kepada BKN.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Ditunda, Ini Jadwal Baru Pengumuman PPPK Guru Tahun

Peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 hanya dapat memilih titik lokasi ujian yang tersedia pada wilayah provinsi yang telah dipilih saat pendaftaran dan tidak dapat berpindah lokasi.

Peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 mendaftar pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memilih lokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar. Maka lokasi yang tersedia dan muncul untuk instansi tersebut di wilayah provinsi tersebut pada halaman pemilihan Lokasi Ujian adalah Kantor Regional III BKN Bandung.

Contoh lain peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 mendaftar pada instansi Pemerintah Kab. Bandung, dan memilih lokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar. Maka lokasi yang tersedia untuk instansi tersebut dan di wilayah provinsi tersebut adalah Pusat Pendidikan Polisi Militer.

Titik lokasi ujian seleksi PPPK Kemenag 2022 yang tersedia di provinsi yang sama dapat berbeda untuk setiap instansi, hal ini disebabkan karena: 1. Instansi membuka titik lokasi mandiri 2. BKN mendirikan titik lokasi mandiri di luar Kanreg/ UPT BKN

Pemilihan lokasi ujian seleksi PPPK Kemenag 2022 akan berlangsung pada tanggal 18 Februari – 22 Februari 2023, bagi peserta yang tidak memilih lokasi ujian hingga batas waktu yang ditentukan, maka pilihan lokasi ujian peserta akan otomatis ditetapkan oleh sistem berdasarkan pada pilihan wilayah provinsi sebelumnya

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK," tegasnya.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Dikatakan Nurudin, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, pelamar tidak perlu mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
Gaji PPPK 2022

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pemilihan lokasi ujian dan cetak kartu ujian PPPK Kemenag 2023 serta daftar gaji PPPK 2022. Segera kunjungi link website Kemenag.go.id atau Sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui informasi resmi seleksi PPPK Kemenag yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto