Cara Memperpanjang Paspor dengan Aplikasi M-Paspor dan Biayanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan memperpanjang masa berlaku paspor kini semakin mudah dengan beberapa langkah yang bisa diikuti oleh masyarakat. Proses perpanjangan ini memungkinkan pemegang paspor untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk bepergian ke luar negeri, baik sebelum maupun sesudah masa berlakunya habis.

Dalam konteks perpanjangan paspor, pemohon biasanya perlu mengajukan permohonan beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kantor imigrasi atau kedutaan besar negara terkait.

Di Indonesia, proses ini melibatkan pembayaran biaya administrasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, istilah "perpanjangan paspor" sebenarnya tidak ada; yang ada adalah "penggantian paspor". Penggantian ini memerlukan biaya administrasi yang disetorkan kepada negara sebagai penerimaan non-pajak.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus Paspor Hilang beserta Syarat dan Biayanya

Aplikasi M-Paspor untuk Perpanjangan

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pemohon untuk mencari jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP secara online.

Aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh anak-anak di bawah usia 5 tahun, sehingga orang tua dari balita harus mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi.

Biaya dan Proses Perpanjangan Paspor

Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan paspor, dilansir laman dari kantor Keimigrasian Jakarta Utara.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000.
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000.
  • Paspor dengan mode percepatan: Rp1.000.000.
  • Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp200.000.
  • Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp100.000.
  • Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp800.000.
  • Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp350.000.
  • Paspor biasa (48 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp600.000.
  • Paspor biasa (48 halaman )pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp300.000.
Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Paspor lama.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir atau ijazah.
Setelah semua dokumen diserahkan dan permohonan dianggap lengkap, paspor baru biasanya dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja. Dengan peraturan terbaru, paspor yang sudah diperpanjang kini dapat berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Inilah Negara dengan Paspor Paling Sakti di Dunia Tahun Ini

Langkah-langkah Perpanjangan Paspor Online

Untuk memudahkan proses perpanjangan paspor, Anda dapat mengikuti panduan berikut ini melalui aplikasi M-Paspor. 

Cara perpanjang Paspor online

Aplikasi M-Paspor dapat membantu dalam menentukan jadwal dan memudahkan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.

  • Download aplikasi M-Paspor.
  • Registrasi akun sesuai identitas asli KTP.
  • Pastikan data identitas benar untuk menghindari pengulangan dari sistem.
  • Pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  • Pilih jadwal kedatangan.
  • Simpan Kode Pendaftaran untuk datang sesuai jadwal.
  • Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
  • Lakukan pembayaran sesuai ketetapan peraturan.
  • Tunggu hingga perpanjangan Paspor berhasil dicetak.
Itulah penjelasan terkait tips untuk memperpanjang paspor online dengan bantuan aplikasi dan biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News