KONTAN.CO.ID - Saat ini memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI pun cukup mudah. Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan secara bertahap.
Cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas POLRI
Dirangkum dari laman resmi Humas Polri, berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:- Unduh aplikasi SIM online Digital Korlantas POLRI di Playstore Andorid maupun Apple.
- Setelah mengunduh, lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
- Setelah mendapatkan kode OTP, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
- Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.
- Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
- Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.
- Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
- Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.