KONTAN.CO.ID - Cara menabung emas bisa dilakukan dengan mudah melalui BSI Mobile untuk pemula, agar memperoleh cuan atau keuntungan. Untuk bisa menabung emas melalui BSI Mobile maka siapkan smartphone dengan aplikasi BSI Mobile dan saldo untuk pembelian emas pertama minimal 0,1 gram atau setara Rp 100.000. Perlu diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia atau BSI adalah hasil merger tiga bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.
Lantas, bagaimana cara menabung emas menggunakan BSI Mobile? Baca Juga: Digital Banking Terus Dikembangkan, BSI Kebanjiran Penghargaan di Tahun 2022
Cara menabung emas di BSI Mobile

- Instal aplikasi BSI Mobile di Google Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS.
- Selanjutnya, untuk cara menabung emas di BSI Mobile, instal aplikasi BSI Mobile di ponsel.
- Buka aplikasi BSI Mobile dan pilih menu “e-mas” yang ada di laman depan aplikasi.
- Klik menu tersebut lalu Anda akan dihadapkan pada dua opsi.
- Pilih “e-mas” jika ingin melakukan pembelian untuk pertama kali.
- Selanjutnya, untuk cara menabung emas di BSI Mobile adalah baca dengan teliti informasi yang ditampilkan yang perlu Anda ketahui.
- Jika sudah membaca, centang kolom pernyataan persetujuan yang telah disediakan.
- Isi NPWP di kolom yang telah disediakan. Anda tetap boleh mengosongkan nomor NPWP ketika daftar tabungan emas. Namun, nanti potongan PPH harga beli emas pasti lebih mahal dibandingkan yang sudah mengisi NPWP.
- Lakukan transaksi pertama.
Tarif dan biaya transaksi tabungan emas di BSI
- Biaya admin rekening emas Rp 24.000/tahun (dibayarkan di awal).
- Biaya tarik fisik emas sesuai dengan pecahan dan keping yang dipilih nasabah.
- Biaya penutupan rekening Rp 20.000.
- PPH Pasal 22 untuk setiap transaksi beli emas sebesar 0,45% bagi nasabah dengan NPWP yang telah terverifikasi dan 0,9% bagi nasabah dengan NPWP yang belum terverifikasi.
- PPH Pasal 22 untuk transaksi jual emas dengan hasil penjualan lebih dari Rp 10 juta sebesar 1,5% untuk nasabah dengan NPWP telah terverifikasi dan 3% untuk nasabah dengan NPWP belum terverifikasi.