Cara Menabung Emas di BSI Mobile dan Biayanya



KONTAN.CO.ID - Cara menabung emas bisa dilakukan dengan mudah melalui BSI Mobile untuk pemula, agar memperoleh cuan atau keuntungan.

Untuk bisa menabung emas melalui BSI Mobile maka siapkan smartphone dengan aplikasi BSI Mobile dan saldo untuk pembelian emas pertama minimal 0,1 gram atau setara Rp 100.000.

Perlu diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia atau BSI adalah hasil merger tiga bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.  


Lantas, bagaimana cara menabung emas menggunakan BSI Mobile?

Baca Juga: Digital Banking Terus Dikembangkan, BSI Kebanjiran Penghargaan di Tahun 2022

Cara menabung emas di BSI Mobile 

Dirangkum dari laman BSI, berikut adalah cara menabung emas menggunakan BSI Mobile:  

  • Instal aplikasi BSI Mobile di Google Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS. 
  • Selanjutnya, untuk cara menabung emas di BSI Mobile, instal aplikasi BSI Mobile di ponsel.  
  • Buka aplikasi BSI Mobile dan pilih menu “e-mas” yang ada di laman depan aplikasi.  
  • Klik menu tersebut lalu Anda akan dihadapkan pada dua opsi. 
  • Pilih “e-mas” jika ingin melakukan pembelian untuk pertama kali.
  • Selanjutnya, untuk cara menabung emas di BSI Mobile adalah baca dengan teliti informasi yang ditampilkan yang perlu Anda ketahui.
  • Jika sudah membaca, centang kolom pernyataan persetujuan yang telah disediakan. 
  • Isi NPWP di kolom yang telah disediakan. Anda tetap boleh mengosongkan nomor NPWP ketika daftar tabungan emas. Namun, nanti potongan PPH harga beli emas pasti lebih mahal dibandingkan yang sudah mengisi NPWP. 
  • Lakukan transaksi pertama. 
Baca Juga: Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula serta Biaya Transaksinya

Cara menabung emas di BSI Mobile sudah hampir selesai sebab Anda hanya perlu menyelesaikan transaksi pertama. Saat melakukan transaksi emas pertama akan ada dua pilihan pembelian emas untukmu, yaitu berdasarkan nominal dan berat emas.

Anda yang memilih nominal bisa memiliki emas pertama di BSI Mobile dengan pembelian minimal 0,1 gram atau setara Rp 100.000.

Untuk pembelian selanjutnya Anda bisa lakukan dengan minimum 0,05 gram atau setara Rp 50 ribu dan maksimal di angka Rp 100 juta setiap harinya.  BSI Mobile selanjutnya akan mengarahkan Anda untuk memilih rekening pembayaran setoran awal dan autodebet biaya sewa tahunan yang harus dibayarkan. 

Centang kolom persetujuan lalu tunggu beberapa waktu. Transaksi berhasil dan sudah memiliki emas digital yang bisa dicek langsung di aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga: Bikin Tahapan Berjangka BCA Bisa Dapat Cashback Lho!

Tarif dan biaya transaksi tabungan emas di BSI

Selanjutnya, berikut adalah tarif dan biaya transaksi tabungan emas di BSI:

  • Biaya admin rekening emas Rp 24.000/tahun (dibayarkan di awal).
  • Biaya tarik fisik emas sesuai dengan pecahan dan keping yang dipilih nasabah.
  • Biaya penutupan rekening Rp 20.000.
  • PPH Pasal 22 untuk setiap transaksi beli emas sebesar 0,45% bagi nasabah dengan NPWP yang telah terverifikasi dan 0,9% bagi nasabah dengan NPWP yang belum terverifikasi.
  • PPH Pasal 22 untuk transaksi jual emas dengan hasil penjualan lebih dari Rp 10 juta sebesar 1,5% untuk nasabah dengan NPWP telah terverifikasi dan 3% untuk nasabah dengan NPWP belum terverifikasi.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Menabung Emas di Fintech dan E-Commerce

Akad tabungan emas di BSI Mobile 

Selain wajib mengetahui cara nabung emas di BSI Mobile, Anda tentu harus mengetahui deskripsi lengkap produk bank syariah ini.

Tabungan emas melalui BSI Mobile ini menggunakan Akad Jual Beli Tunai yang mana emas milik nasabah langsung dititipkan ke bank dengan menggunakan Akad Wadiah Yad Amanah.  

Hal ini dapat diartikan bahwa nasabah hanya melakukan penitipan emas pada bank, selanjutnya emas yang telah dititipkan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh bank. 

Bagi Anda yang tertarik menjadi salah satu investor emas dapat segera mencoba cara menabung emas di BSI Mobile sekarang juga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News