KONTAN.CO.ID - Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Siapa saja yang dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online? Ada cara mudah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan jaminan hari tua Anda. Simak klaim yang bisa dipilih untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui ponsel.
Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS tidak hanya memberikan jaminan kesehatan. Ada jaminan hari tua, jaminan kematian hingga kecelakaan kerja. Sebelum cairkan BPJS Ketenagakerjaan, ini kriteria yang bisa digunakan untuk pengajuan klaim. Apa saja?- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Cacat total atau tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Kalim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
- Buka aplikasi JMO di HP Anda
- Pilih Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Klaim JHT
- Pastikan sudah centang biru untuk akumulasi saldo, melakukan pengkinian data dan status kepesertaan non aktif
- Pilih salah satu sebab Klaim
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan dan klik Sudah
- Lakukan pengambilan foto dengan klik Ambil Foto
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik Selanjutnya
- Cek Rincian Saldo JHT dan klik Selanjutnya
- Cek ulang keseluruhan data seperti nomor rekening dan jumlah JHT yang dibayarkan
- Klik Konfirmasi