KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama. Lalu bagaimana cara mencairkan atau klaim JHT? Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online. Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
- Buku rekening bank.
- Foto diri terbaru (nampak depan).
- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
- Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
- Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
- Kemudian konfirmasi data pengajuan.
- Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
- Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
- Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
- Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek