KONTAN.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 akan diadakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pilkada kali ini diikuti oleh 37 Provinsi di Indonesia kecuali D.I Yogyakarta. Selain itu terdapat juga 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti Pilkada ini.
Surat suara Pilkada yang sah
Agar surat suara Anda sah, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Melansir dari Indonesiabaik.id, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah. 1. Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS. 2. Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah:- nomor urut,
- foto,
- nama salah satu dari pasangan calon
- tanda gambar parpol dan atau
- gabungan parpol dalam surat suara.