KONTAN.CO.ID - Mencoblos pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak boleh sembarangan agar surat suara sah. Bagi masyarakat yang sudah pernah mengikuti pemilu tentu sudah memahami bagaimana cara mencoblos yang benar. Namun bagi pemilih pemula, mungkin Anda masih bingung bagaimana cara mencoblos yang benar sesuai dengan jenis surat suara.
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
- Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau
Mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden 2024
1. Pastikan surat suara berwarna abu-abu tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan 2. Coblos pada bagian:- Tengah gambar atau salah satu gambar pasangan
- Nomor urut salah satu pasangan calon
Mencoblos surat suara DPR/DPRD 2024
1. Pastikan surat suara berwarna kuning (DPR RSI), biru (DPRD Provinsi) dan hijau (DPRD Kabupaten/Kota) tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan 2. Coblos pada bagian:- Gambar atau nama partai yang ingin Anda pilih
- Nama calon legislatif (caleg)
Mencoblos surat suara DPD RI 2024
1. Pastikan surat suara berwarna merah tidak rusak sebelum Anda melakukan pencoblosan 2. Coblos pada bagian:- Nomor urut atau nama caleg
- Pada tengah gambar caleg
Jadwal Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)