KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mendaftarkan IMEI Handphone ke Bea Cukai. Bagi pemilik HP berbagai merek seperti iPhone maupun Android yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia. Sejak April 2020, pemerintah mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar. IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.
Besaran Bea Masuk dan Pajak
Sementara itu, berdasarkan Keterangan dari Bea Cukai, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor termasuk perangkat HP dengan rincian berikut: 1. Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor 3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar a atau b.- (a) 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- (b) 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai
Nah, berikut ini adalah cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan syarat berikut.- Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
- Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
- Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
- Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.
1. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website
Nah, ada juga cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
- Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
- Masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
- Unggah surat karantina jika ada.
- Isi Key Code Captcha.
- Klik Send.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
2. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi
Selanjutnya, pengguna bisa ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi.- Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
- Login atau Registrasi dengan identitas.
- Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
- Masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
- Klik Complete untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Langkah berikutnya
- Saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
- Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.