Cara Mendaftarkan IMEI Handphone ke Bea Cukai lewat Web hingga ECD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mendaftarkan IMEI Handphone ke Bea Cukai. Bagi pemilik HP berbagai merek seperti iPhone maupun Android yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.

Sejak April 2020, pemerintah mulai memblokir terkait ponsel Black Market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar.

IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.


Sebagai informasi, daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman.

Baca Juga: Cara Tethering Internet dari HP ke Laptop dalam 4 Langkah

Besaran Bea Masuk dan Pajak

Sementara itu, berdasarkan Keterangan dari Bea Cukai, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor termasuk perangkat HP dengan rincian berikut:

1. Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar a atau b.

  • (a) 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • (b) 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

Nah, berikut ini adalah cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan syarat berikut.

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.
Nah, pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini. Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yakni melalui Aplikasi hingga ECD.

Berikut ini panduan mudah cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengecek Garansi Resmi Xiaomi beserta Panduan Klaimnya

1. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website

Nah, ada juga cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada.
  • Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi

Selanjutnya, pengguna bisa ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi.

  • Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Langkah berikutnya

  • Saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
  • Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

3. Daftar lewat ECD Bea Cukai

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. 

Terakhir, untuk melihat IMEI HP berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Demikian penjelasan terkait cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website dengan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News