KONTAN.CO.ID - Sekarang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa mendapatkan Kartu KIP Kuliah Digital. Kartu KIP Kuliah Digital ini dirilis atas latar belakang banyaknya isu perguruan tinggi yang tidak memberikan kartu kepada mahasiswa penerima program ini. Selain itu, adanya isu pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang meminta sebagian bantuan biaya kepada mahasiswa KIP Kuliah membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meluncurkan layanan ini.
Cara mendapatkan KIP Kuliah Digital
Merangkum dari buku Panduan KIP Kuliah Digital yang dirilis Pusladik Kemdikbud Ristek, berikut ini tata cara mendapatkan KIP Kuliah Digital. 1. Login akun KIP Kuliah Anda di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 2. Masukkan nomor pendaftaran KIP Kuliah dan Kode Akses. Klik tombol ‘Masuk’. 3. Setelah berhasil login, pada Dashboard, klik menu ‘Penetapan’, lalu klik sub menu ‘Lihat Kartu” yang berwarna hijau di samping informasi nomor KIP Kuliah. 4. Kemudian akan muncul tampilan Kartu KIP Kuliah Digital. Tampilan kartu KIP Kuliah Digital ini mirip kartu KIP Kuliah fisik hanya dipojok kanan bawah ada QRCodenya. Silakan Klik tombol ‘Unduh Kartu’ untuk menyimpan Kartu KIP Kuliah Digital. 5. Pindai QRCode di kartu KIP Kuliah Digital dengan menggunakan kamera atau QRCode Reader. 6. Setelah sukses dipindai, akan hasil verifikasi kartu KIP Kuliah Digital yang berupa detail data mahasiswa pemilik Kartu KIP Kuliah, seperti nama mahasiswa, nomor KIP Kuliah, nomor induk mahasiswa, program studi dan perguruan tinggi, berada di semester berapa, dan status KIP Kuliahnya.Besaran bantuan biaya KIP Kuliah
Calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. Perincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yakni:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Persyaratan KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)