KONTAN.CO.ID - Cara mendapatkan obat Covid-19 gratis dari Kementerian Kesehatan perlu diketahui bagi pasien isolasi mandiri. Pasien isoman bisa mendapatkan obat Covid-19 gratis melalui layanan telemedisin di https://isoman.kemkes.go.id/ dari Kementerian Kesehatan. Sebelum menggunakan layanan ini, pasien Covid-19 harus melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Daftarnya bisa diperiksa di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/. Jika hasil tes positif pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Lalu, pasien dapat memeriksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukkan NIK di https://isoman.kemkes.go.id/.
Cara mendapatkan obat Covid-19 gratis khusus pasien yang isoman
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id dan instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mendapatkan obat Covid-19 gratis khusus pasien yang isoman:- Melakukan tes RT-PCR/Swab Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
- Jika hasil tesnya positif, pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
- Periksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukkan NIK di isoman.kemkes.go.id.
- Lakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara gratis di menu konsultasi dan memasukkan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.
- Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
- Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.
- Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
- Isi formulir pesanan yang tersedia pada menu Tebus Resep dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemidisin, KTP, dan alamat pengiriman. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan.
- Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman SiCepat untuk mengambil obat/vitamin dari apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien. Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.