KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10) pekan lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK yang masih berlaku. Salah satu alternatif untuk mengurusnya adalah dengan membuat SKCK secara online (SKCK online). Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya ada di sini. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya bagi peserta lolos seleksi CPNS 2019
KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 telah digelar pada Jumat (30/10) pekan lalu. Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK yang masih berlaku. Salah satu alternatif untuk mengurusnya adalah dengan membuat SKCK secara online (SKCK online). Cara mendapatkan SKCK online dan biayanya ada di sini. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Ini untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.