KONTAN.CO.ID - Selain melayani jasa gadai, Pegadaian juga memiliki layanan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. KUR yang tersedia di Pegadaian adalah KUR Pegadaian Syariah yang memberikan fasilitas pinjaman kepada Ranin (nasabah) yang belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain. Bersumber dari situs resmi Pegadaian, fasilitas ini diberikan kepada nasabah yang belum memiliki akses pinjaman tetapi sudah memiliki usaha yang layak dan produktif sesuai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (gadai syariah).
Syarat mengajukan KUR Pegadaian
- Fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
- Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Fotokopi rekening listrik/PDAM/Telepon
Ketentuan umum KUR Pegadaian 2024
- Minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.
- Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Berjarak kurang dari 5 KM dari outlet Pegadaian
- Angsuran tetap (flat) setiap bulan
- Biaya Imbal Jasa Kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
- Biaya administrasi gratis
Ketentuan khusus produk
1. Khusus kredit modal usaha 2. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 hingga 36 bulan 3. Besaran Marhun Bih (uang pinjaman) untuk KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan adalah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hingga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) 4. Besaran Mu’nah atau jasa pemeliharaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Perusahaan yaitu 6% efektif per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan Mu’nah pemeliharaan 5. Tarif produk:- 6% efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari pembiayaan
- Bebas denda dan biaya administrasi
- Bebas biaya provisi