Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang TMS



KONTAN.CO.ID -  Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang tidak lolos tahap seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. 

Saat ini pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK sudah dirilis. peserta bisa mengetahui hasil seleksi melalui akun SSCASN masing-masing. 

Peserta yang lolos akan mendapatkan informasi berupa ucapan selamat telah lolos seleksi administrasi CASN 2023. 


Sedangkan peserta yang tidak lolos akan mendapatkan informasi berupa “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”

Terdapat juga informasi penyebab mengapa pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos seleksi administrasi. 

Baca Juga: Mahasiswa Kampus Swasta Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CASN 2023

Melansr Buku Panduan Seleksi CASN 2023, peserta bisa mengajukan sanggahan selama periode masa sanggah. 

Peserta dapat mengajukan sanggahan hasil verifikasi jika terdapat kesalahan dan bukan dari kesalahan pelamar. Berikut ini tata cara melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

1. Buka situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Masuk ke akun Anda dengan memasukan NIK dan password akun

3. Pada halaman resume, gulir ke bawah dan pilih tombol ajukan sanggah. 

4. Selanjutnya akan muncul form sanggahan berupa dokumen yang tidak memenuhi syarat dan kolom alasan sanggah

5. Ketikkan alasan sanggah Anda dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

6. Cek kembali alasan sanggah yang sudah Anda ketika dan jika sudah yakin Anda bisa mencentang disclaimer

7. Selanjutnya klik pada "Akhiri Proses Sanggah"

8. Selanjutnya akan muncul peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Klik "Iya" jika Anda sudah yakin pada sanggahan Anda.

Jika Anda memiliki lebih dari 1 dokumen yang TMS, maka Anda perlu mengajukan sanggah pada setiap dokumen tersebut. 

Jika Anda hanya mengajukan sanggah hanya pada salah satu dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. 

Pastikan Anda sudah mengisi alasan sanggahan sebelum mencentang disclaimer dan mengakhiri proses sanggah. 

Peserta hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali. Setelah proses sanggah selesai, Anda bisa menunggu jawaban sanggah dari instansi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Penting untuk diperhatikan bahwa jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan tidak akan diterima. 

Baca Juga: Anak Usaha BUMN KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Cek Apa Saja Syaratnya

Jadwal seleksi CPNS 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:  15 - 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah:  19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah:  19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS:  1 - 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS:  9 - 18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS:  16 - 19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS:  20 - 22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah:  27 - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT:  3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5  Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 - 10  Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP: 20 Februari - 22 Maret 2024
Baca Juga: Cara Membuat Cover Letter yang Menarik Buat Melamar Kerja, Pencari Kerja Bisa Coba!

Jadwal seleksi PPPK 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:  15 - 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah:  19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah:  19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 1 - 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024
Demikian informasi tentang tata cara melakukan sanggahan pada hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang TMS. Pastikan Anda menulis sanggahan ddengan teliti dan dengan kalimat yang benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News