KONTAN.CO.ID - Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, Anda bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi tersebut. Semua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 tentu berharap bisa lolos hingga tahap seleksi terakhir. Namun ada satu-dua sebab yang membuat hasil seleksi beberapa peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Kabar baiknya Anda bisa mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang kurang memuaskan tersebut.
Cara mengajukan sanggahan
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan saat masa sanggah. Setelah mengajukan sanggahan, instansi akan memberikan tanggapan atas sanggahan peserta. Instansi juga akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Bagaimana mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021?- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.