MOMSMONEY.ID - VPN atau
Virtual Private Network merupakan solusi agar internet aman. Cara mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi bisa dilakukan dengan mudah. Banyak orang yang mencari cara mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi. Sebab, tak semua ponsel dapat mengaktifkan VPN. Beberapa ponsel harus menginstal aplikasi VPN terlebih dahulu. Oleh karena itu, Anda kini tak perlu khawatir.
Ada cara mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi dengan mudah. Hal yang Anda perlukan yaitu
browser. Anda bisa menggunakan
browser untuk mengaktifkan VPN di HP maupun komputer atau laptop.
Baca Juga: Cara Download Video Reels Instagram di Android dan iPhone, Mudah Banget Terdapat sejumlah
browser menyediakan fitur VPN secara gratis dan otomatis untuk penggunanya. Mengutip
eraspace, begini cara mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi :
1. Buka aplikasi Opera pada perangkat. 2. Lalu pilih menu pengaturan atau
settings. 3. Klik opsi
advanced kemudian buka
privacy and security untuk memunculkan pengaturan VPN. 4. Aktifkan fitur
enable VPN dengan cara menggeser
toggle. 5. Anda bisa mencari menu ini di HP pada menu setting atau pengaturan.
Baca Juga: Begini Cara Melacak HP Hilang di Android Menggunakan Find My Device Browser yang dapat digunakan untuk mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi yaitu Opera. Selain Opera, Anda juga bisa menggunakan Google Chrome. Namun ada perbedaan di antara keduanya. Fitur ini tersemat dalam bentuk Chrome Extension. Tentunya apabila menggunakan Google Chrome, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi lainnya lagi. Selain itu, Google juga telah menyediakan banyak pilihan VPN berbentuk extension dalam website resminya. Berikut cara mengaktifkan VPN menggunakan Chrome Extension : 1. Kunjungi website
https://chrome.google.com/webstore dalam kolom pencarian Chrome. 2. Setelah muncul tampilan utama website, cari dan pilih salah satu aplikasi VPN.
3. Tunggu sejenak hingga
extension terpasang. 4. Klik aplikasi dan koneksikan VPN dengan perangkat. Nah, itulah cara mengaktifkan VPN di HP tanpa aplikasi secara gratis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Nur Afitria