KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami cara mengambil STNK yang ditilang saat Operasi Zebra. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri sedang mengadakan operasi penertiban pengendara lalu lintas atau disebut Operasi Zebra. Setiap masyarakat pemakai kendaraan bermotor perlu mematuhi aturan terkait penggunaan kendaraan di Jalan Raya. Sehingga, banyak masyarakat yang melanggar aturan mendapatkan teguran berupa tilang dari kepolisian yang bertugas. Tilang menjadi tanda bukti bahwa seseorang pengendara telah melakukan pelanggaran, nantinya polisi akan memberikan surat tilang dan menyita STNK.
Syarat pengambilan STNK di Kejaksaan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggar lalu lintas sebelum mereka dapat mengambil STNK di Kejaksaan. Sebelum mengambil STNK, pastikan menyiapkan syarat-syarat berikut:- Kartu identitas (KTP atau SIM).
- Bukti pembayaran denda tilang.
- Blanko tilang.
Proses Pengambilan STNK yang Ditilang
Untuk mengambil STNK yang ditilang, Anda perlu menghadiri sidang di Pengadilan Negeri guna menyelesaikan kasus tilang dan mendapatkan kembali dokumen yang ditahan, seperti STNK atau SIM. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: 1. Hadir sesuai tanggal di surat tilang Pastikan Anda hadir di Pengadilan Negeri pada waktu yang telah ditentukan dalam surat tilang. Surat tilang tersebut akan mencantumkan tanggal sidang dan nomor tilang. Hadiri sidang di lokasi pengadilan yang tertera pada surat tersebut. 2. Ambil Nomor Antrean Setelah sampai di pengadilan, ambil nomor antrean untuk dapat masuk ke ruang sidang. Setelah mendapatkan nomor antrean, Anda harus menunggu di luar ruang sidang, karena sidang tilang biasanya berlangsung cepat. Keterlambatan bisa menyebabkan teguran dari petugas. 3. Tunggu Sidang Tilang Sidang akan dilakukan secara bersamaan dengan beberapa pelanggar lain, biasanya 10 hingga 20 orang. Hakim akan membacakan kasus pelanggaran secara berurutan, dan Anda perlu memberikan jawaban singkat seperti "Ya" sesuai pernyataan yang diberikan hakim. 4. Bayar Denda dan Ambil STNKDaftar denda tilang sesuai jenis pelanggaran
Setiap pelanggar wajib tahu besaran denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.- Pelanggar tidak memiliki SIM: maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281).
- Pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM: maksimal Rp250.000 (Pasal 288 Ayat 2).
- Pelanggar tidak memakai plat nomor: maksimal Rp500.000 (Pasal 280).
- Kendaraan pelanggar tidak dilengkapi dengan spion, lampu rem, dan lampu utama: maksimal Rp250.000 (Pasal 285 Ayat 1).
- Mobil Pelanggar tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pembuka roda, ban cadangan, serta pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp250.000 (Pasal 278).
- Pelanggar tidak mematuhi rambu lalu lintas: Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 5).
- Pelanggar tidak membawa STNK: maksimal Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1).
- Pelanggar tidak mengenakan seat belt: maksimal Rp250.000 (Pasal 289).
- Pelanggar tidak mengenakan helm: maksimal Rp250.000 (Pasal 291 Ayat 1).
- Pelanggar tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malam hari: maksimal Rp250.000 (Pasal 293 Ayat 1).
- Pelanggar tidak menyalakan lampu isyarat ketika belok atau balik arah: maksimal Rp250.000 (Pasal 294).