KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara cek tilang elektronik kendaraan secara online. Kini tilang online semakin lewat bantuan kamera ETLE, kamera HP, hingga mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar). Cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik penting untuk menghindari masalah di masa mendatang. ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan teknologi kamera dan sensor canggih.
Cara cek tilang elektronik atau ETLE
Berikut cara cek status tilang elektronik atau ETLE secara online:- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/ pada brower.
- Masukkan plat nomor kendaraan dan masukan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.
- Pilih "Cek Data".
- Apabila terdapat pelanggaran, tunggu notifikasi data kendaraan.
- Informasi akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Contoh pembayaran ETLE via ATM BRI
Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI.- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, kemudian Lainnya, dan pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah benar, seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran e-tilang yang sah.
- Struk ATM asli kemudian diserahkan kepada petugas ETLE untuk menukar dengan barang bukti yang disita.