Cara Menggabungkan NIK dan NPWP -JAKARTA. Simak cara menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semua wajib pajak perlu menggabungkan NIK dan NPWP karena ada sanksi jika tidak melaksanakannya. Wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Pasalnya, pemadanan NIK dan NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024. Diberitakan
Kompas.com, apabila WP belum juga melakukan pemadanan, akan terdapat sejumlah konsekuensi yang diterima.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan. Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT. "Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023). Selain itu, WP juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak. Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan. "Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo. Cara menggabungkan NIK dan NPWP Cara menggabungkan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara menggabungkan NIK dan NPWP harus melalui login di website pajak.go.id. Berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP:
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin menggabungkan NIk dan NPWP bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Itulah cara menggabungkan NIK dan NPWP untuk perpajakan. Segera gabungkan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online.
Baca Juga: Cara Memadankan NIK - NPWP Secara Online, Besok (30/6) Batas Akhir Pemadanan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto