KONTAN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2022 wajib diberikan secara penuh atau kontan dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan kepada karyawannya. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan Bersumber dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 bersamaan dengan SE tersebut.
Ida menegaskan jika THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula , yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. "Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker seperti dikutip dari situs Kemnaker.
Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya Cara menghitung THR tahun 2022
Sesuai dengan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR tahun 2022, THR Keagamaan sebesar 1 kali gaji diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan lebih namun kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, perhitungan THR menggunakan cara berikut ini: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Nisa telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000. Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Nisa sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut: (Rp 4.800.000 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 400.000 x 5 bulan masa kerja = Rp 2.000.000 Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 yang wajib dibayarkan perusahaan A kepada Nisa sebanyak Rp 2.00.000. Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Cek Ketentuan Upload Dokumen Persyaratan Sekolah Kedinasan 2022, Jangan Sampai Salah Pekerja kontrak hingga PRT berhak dapat THR
THR bukan hanya hak bagi pekerja yang berstatus tetap saja karenanya cakupan penerima THR jangan disempitkan. "Pekerja kontrak,
outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya" tegas Menaker. Posko THR yang telah disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker mengimbau setiap pihak bisa memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani" jelas Menaker. Dalam kesempatan yang sama, Menaker secara khusus meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
Menaker menyebutkan jika bukan dalam bentuk uang, perusahaan bisa memberikan THR lebih dengan memberikan minimal dalam bentuk sembako. Hal ini bisa dilakukan agar keluarga pekerja nanti bisa berbuka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebuh baik. "Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," Ucap Menaker Ida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News