KONTAN.CO.ID - Cara mengisi E-HAC di aplikasi PeduliLindung sebagai syarat wajib mudik Lebaran 2022 bisa disimak di artikel ini. E-HAC adalah singkatan dari electronic-health alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, E-HAC menjadi syarat wajib bagi pemudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. Sehingga, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi E-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Syarat untuk memperoleh status kelayakan perjalanan di E-HAC
Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan di E-HAC adalah sebagai berikut:- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Aturan pengisian E-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.