Cara mengisi SPT Pajak secara online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Maret adalah batas akhir para wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT). Sejak lima tahun terakhir sistem pelaporan SPT lebih mudah lantaran wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-Filling dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id.

Bagi Anda yang sudah memiliki nomor EFIN maka Anda tinggal masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar serta kode keamanan tertera di layar.

Setelah masuk, maka Anda bisa klik tombol lapor selanjutnya, klik e-Filling. Selanjutnya klik tombol Buat SPT yang ada di pojok kiri.

Dari situ, muncul pertanyaan. Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Jika tidak maka Anda akan menggunakan formulir 1770 S. Pilihlah form dengan panduan agar memudahkan.

Kemudian muncul Data Formulir. Anda harus mengisi Tahun Pajak. Yakni tahun lalu (2019). Klik Normal.

Dan langkah berikutnya. Sebelum masuk pada langkah ini pastikan Anda sudah memegang formulir 1721 A1 atau data pemungut pajak.

Kemudian, isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.

Editor: Avanty Nurdiana