KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Maret adalah batas akhir para wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT). Sejak lima tahun terakhir sistem pelaporan SPT lebih mudah lantaran wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-Filling dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id. Bagi Anda yang sudah memiliki nomor EFIN maka Anda tinggal masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar serta kode keamanan tertera di layar. Setelah masuk, maka Anda bisa klik tombol lapor selanjutnya, klik e-Filling. Selanjutnya klik tombol Buat SPT yang ada di pojok kiri.
Cara mengisi SPT Pajak secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Maret adalah batas akhir para wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT). Sejak lima tahun terakhir sistem pelaporan SPT lebih mudah lantaran wajib pajak bisa mengisi SPT secara online atau e-Filling dengan membuka halaman https://djponline.pajak.go.id. Bagi Anda yang sudah memiliki nomor EFIN maka Anda tinggal masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar serta kode keamanan tertera di layar. Setelah masuk, maka Anda bisa klik tombol lapor selanjutnya, klik e-Filling. Selanjutnya klik tombol Buat SPT yang ada di pojok kiri.