Cara mengubah sertifikat tanah HBG menjadi SHM tanpa calo



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengubah sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikaf Hak Milik (SHM). Cara mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM cukup mudah.

Cara mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM bisa dilakukan sendiri, tanpa menggunakan tangan kedua atau calo. 

Memahami cara mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM ini penting. Pasalnya, SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada sertifikat tanah yang berupa HGB. 


HGB adalah sertifikat tanah yang menunjukkan bahwa Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Untuk mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir
  • Sertifikat HGB
  • Fotokopi IMB
  • Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.
Baca juga: Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional diubah, ini lengkapnya

Cara mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili. Berikut cara mengubah sertifikat tanah dari HGB menjadi SHM:

1. Penyerahan berkas

Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan mengubah sertifikat HGB menjadi SHM kepada petugas.

2. Mengisi formulir

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai. Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

3. Melakukan pembayaran 

Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan.  Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.

Itulah cara mengubah sertifikat tanah dari HBG menjadi SHM. Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengubah HGB ke SHM",

Penulis : Inten Esti Pratiwi Editor : Inten Esti Pratiwi

Selanjutnya: Belum punya sertifikat vaksin Covid-19? Ini cara download dan cetak sendiri di rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto