Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Dokumen Persyaratan, serta Biayanya



KONTAN.CO.ID -  Akta kelahiran Anda hilang? Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 

Akta kelahiran adalah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat bayi sudah lahir. 

Melansir dari situs Indonesiabaik.id, dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). 


Akta kelahiran menjadi persyaratan penting saat akan mengurus berbagai dokumen lainnya seperti e-KTP, Kartu Keluarga, mendaftar sekolah, pembuatan paspor, membuka asuransi, hingga membuat surat nikah. 

Jika dokumen ini hilang, tentu Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Mayora Development Program 2022 Buat Lulusan D4 dan S1

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. 

Berapa biaya pengurusannya? Tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus akta helahiran hilang atau gratis. 

Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat saat mengurus dulu, Anda tetap bisa mengurus akta hilang menggunakan alamat KTp dan KK saat ini. 

Bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 

1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini

2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian

3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 

4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat

Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang. Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran hilang meskipun tidak memiliki fotocopy akta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News