Cara Mengurus Akta Kelahiran lewat Aplikasi Dukcapil sesuai Kota dan Kabupaten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara mengurus Akta Kelahiran dengan Aplikasi Dukcapil setempat. Masyarakat bisa mengurus akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang.

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang. 

Nah, akta kelahiran memiliki kepentingan hukum dan administratif yang penting sehingga dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan.


Dokumen ini dikeluarkan oleh kantor catatan sipil, dan memuat informasi penting mengenai kelahiran individu, termasuk tanggal, waktu, dan tempat kelahiran.

Biasanya, akta kelahiran berguna untuk pendaftaran kependudukan, Pendaftaran sekolah, Pendaftaran kartu identitas, Pendaftaran pernikahan, Pembuatan paspor, Klaim hak waris.

Baca Juga: Mudah! Ini Syarat dan Prosedur Nikah Gratis di KUA

Data terkait akta kelahiran

Akta kelahiran biasanya berisi data-data berikut:

  • Nama lengkap bayi: Dokumen ini mencatat nama lengkap bayi yang dilahirkan, yang kemudian akan menjadi identitas resmi.
  • Tanggal, waktu, dan tempat kelahiran: Informasi ini mencatat tanggal persis, waktu, dan tempat di mana bayi tersebut dilahirkan.
  • Jenis kelamin: Akta kelahiran mencatat jenis kelamin bayi, yaitu apakah bayi tersebut laki-laki atau perempuan.
  • Nama orang tua: Nama lengkap orang tua bayi, baik ayah maupun ibu, tercatat dalam akta kelahiran.
  • Informasi tambahan: Beberapa akta kelahiran juga mencantumkan informasi tambahan seperti alamat orang tua, nomor identitas resmi orang tua, dan informasi lainnya yang relevan.
Untuk itu ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus Akta Kelahiran Online.

Syarat membuat akta kelahiran online

Tentu Anda sebagai orang tua perlu beberapa syarat mudah berikut ini:

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
  • Paspor bagi WNA.
Untuk itu, ikuti beberapa cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi masing-masing Dukcapil Daerah.

Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Cek Juga Biayanya

Cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi

1. Mengakses Aplikasi Dukcapil dengan NIK

Buka Google Play Store dan cari aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan kota atau kabupaten tempat Anda tinggal. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

2. Mengunduh Aplikasi dan Melakukan Registrasi

Jika aplikasi tersedia, unduh dan pasang aplikasi Dukcapil yang relevan dengan wilayah Anda. Kemudian, ikuti petunjuk untuk melakukan pendaftaran akun sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi tersebut.

3. Mengisi Formulir dan Mengunggah Berkas Persyaratan

Lengkapi formulir pencatatan kelahiran di dalam aplikasi dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah atau kutipan akta perkawinan, dan paspor jika Anda adalah WNI non-penduduk atau orang asing. Setelah semua formulir diisi dan dokumen diunggah, Anda akan menerima tanda bukti permohonan.

4. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

Petugas di kantor pencatatan sipil akan memeriksa dan memvalidasi data yang Anda kirimkan dengan membandingkannya dengan basis data atau biodata yang ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Penerbitan Nomor Register dan Penandatanganan Akta Kelahiran

Setelah data Anda diverifikasi dan divalidasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan nomor register untuk akta kelahiran Anda.

6. Menunggu Pemberitahuan Melalui Email

Anda akan menerima pemberitahuan melalui email dari petugas setelah akta kelahiran Anda siap.

7. Mencetak Akta Kelahiran Sendiri

Anda dapat mencetak salinan akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Pada dasarnya, orang tua bayi perlu mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau lembaga terkait di tempat kelahiran bayi.

Itulah penjelasan terkait informasi terkait cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News