KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara mengurus BPJS Kesehatan tidak aktif untuk peserta. Selain itu, peserta perlu juga cara cek tunggakan BPJS Kesehatan secara mudah. Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan penting untuk mengetahui, apakah keanggotaan di BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak. Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, Anda tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit secara gratis. Melansir dari laman BPJS Kesehatan, untuk cek status BPJS Kesehatan tidak aktif dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN.
Cek mengurus BPJS Kesehatan tidak aktif di Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login memakai NIK/ nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi
- Klik Login, pilih menu "Info peserta"
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan di kantor cabang
Cek status BPJS kesehatan juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.- Datang ke kantor cabang terdekat
- Ambil nomor antrean dan tunggu
- Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengecek nomor BPJS kesehatan dengan NIK
- Sebut NIK ke petugas dan petugas akan menginformasikan nomor BPJS Kesehatan.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Biasanya, saat BPJS Kesehatan tidak aktif, terdapat tunggakan yang perlu dibayarkan. Jumlah premi atau iuran yang belum dibayarkan ini terhitung sebagai utang yang belum Anda selesaikan. Jumlahnya akan terakumulasi sesuai dengan jumlah bulan yang belum Anda bayarkan. Anda wajib melunasi tunggakan BPJS Kesehatan jika tak mau menghadapi kendala saat akan mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.- Buka aplikasi Mobile JKN
- Isi data identitas, mulai dari jenis identitas seperti KTP, nomor identitas atau nomor KTP, password dan kode captcha
- Pilih menu Info Iuran
- Aplikasi akan memberikan data jumlah tunggakan yang harus dibayar
- Kemudian pilih menu Info Riwayat Pembayaran untuk mengetahui data pembayaran terakhir dan denda yang dibebankan