KONTAN.CO.ID - Simak syarat dan cara mengurus buku nikah yang hilang di KUA. Setiap pengantin tentu memiliki dokumen sah sebagai pasangan suami istri yang didapatkan saat ijab qabul. Salah satu dokumen penting yang terbit adalah Buku Nikah dari KUA dengan jumlah dua setiap pasangan. Dokumen ini penting bagi pasangan suami istri yang menjadi bukti sah pernikahan secara hukum. Namun, ada kalanya buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, sehingga perlu mengurus dengan buku baru.
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Buku Nikah Hilang)
- KTP
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Cara mengurus Buku nikah yang hilang
Nah, untuk mengurusnya di KUA, ikut panduan selengkapnya.- Datangi Kantor Urusan Agama (KUA)
- Penggantian buku nikah harus dilakukan di KUA yang mencatat pernikahan Anda, bukan di KUA lain.
- Setelah sampai di KUA, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas KUA.
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa.
- Petugas KUA akan memproses permohonan penggantian buku nikah.
- Proses ini biasanya dilakukan pada hari yang sama atau sesuai dengan kebijakan KUA setempat.
- Setelah proses penggantian selesai, Anda akan diberikan buku nikah baru.
- Tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggantian buku nikah, layanan ini gratis.