KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin saat ini mudah dilakukan. Beberapa tahapan berikut bisa menjadi solusi masalah kartu ATM tertelan dengan tepat. Penyebab kartu ATM tertelan mesin terjadi karena kesalahan memasukkan PIN, masalah kelistrikan mesin, dan terlalu lama tidak mencabut kartu saat transaksi. Apabila letak mesin kartu ATM berada di kantor cabang bank penerbit, bisa melapor satpam saat itu juga. Namun, hal ini bisa terjadi di tengah transaksi pada mesin ATM yang jauh dari kantor cabang.
Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin
Berikut beberapa tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin dilansir dari laman OJK:- Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.
- Bank Central Asia (BCA): 1500888.
- Bank Mandiri: 14000.
- BNI: 1500046.
- BRI: 14017.
- Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
- Bank CIMB Niaga: 14041.
- Panin Bank: 1500-678 atau 60678.
- Permata Bank: 1500-111.