​Cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KTP Anak yang hilang



KONTAN.CO.ID - KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Kegunaan Kartu Identitas Anak, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. 

Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Lantas, bagaimana jika Kartu Identitas Anak hilang?

Baca Juga: Kian praktis, urus dokumen kependudukan di Disdukcapil Denpasar cukup lewat Gojek

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang

Dirangkum dari laman resmi SIPP Kemenpan RB, berikut syarat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang:

  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Fotocopy KTP Orang Tua
  • Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar untuk usia 5 sampai <17 tahun
  • Membawa Hasil Cek Golongan Darah
  • Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
Baca Juga: Dana di Dompet Digital Bisa Langsung Cair Lewat Tarik Tunai