KONTAN.CO.ID - Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak Bagi wajib pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas penting yang digunakan untuk pelaporan pajak secara elektronik. Namun, bagaimana jika Anda lupa EFIN?
Apa Itu EFIN?
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah terdaftar. Nomor ini digunakan sebagai identifikasi atau autentikasi dalam proses pelaporan pajak elektronik. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu EFIN, dan nomor ini tidak akan berubah kecuali ada permintaan penerbitan ulang. Baca Juga: Panduan Cara Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling dan Denda bagi Wajib PajakBatas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
Setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, batas waktunya adalah 31 Maret 2025. Pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama di [https://pajak.go.id](https://pajak.go.id), yang tetap menggunakan EFIN. Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak dan Kirim Email ke KPPSolusi Jika Lupa EFIN
Jika Anda lupa EFIN, ada beberapa cara untuk mengurusnya secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya: 1. Gunakan Fitur Live Chat DJP Anda dapat menghubungi fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP. Pastikan Anda menyiapkan data pribadi seperti NPWP, nama, dan alamat terdaftar untuk mempermudah proses verifikasi. 2. Hubungi Kring Pajak Anda juga bisa menelepon Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini tersedia pada hari kerja dan akan membantu Anda mengurus lupa EFIN dengan cepat. 3. Ajukan Permohonan via Email Cara lain adalah dengan mengirimkan permohonan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id. Pastikan email Anda mencantumkan subjek "LUPA EFIN" dan melampirkan informasi berikut:- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama lengkap wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon atau ponsel terdaftar