KONTAN.CO.ID - Salah satu dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya. STNK berisi informasi penting kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamat, ciri-ciri kendaraan, hingga nomor mesin dan informasi kendaraan lainnya. STNK berlaku selama lima tahun. Masyarakat yang memiliki kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali.
Dokumen syarat membuat STNK baru 2024
Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah:- Mengisi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
- Identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari polri terdekat
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat
Cara membuat STNK Baru dan biaya mengurusnya
1. Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya 2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi 3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian) 4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan 5. Jika pajak kendaraan Anda belum dibayar, Anda wajib membayarnya terlebih dahulu 6. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru 7. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan