KONTAN.CO.ID - Tidak perlu panik saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini. Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Biayanya
KONTAN.CO.ID - Tidak perlu panik saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini. Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.