KONTAN.CO.ID - Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian. Jika demikian, Anda bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK.
Cara Mengurus STNK Hilang dan Persyaratannya serta Biaya Membuat STNK Baru
KONTAN.CO.ID - Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian. Jika demikian, Anda bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK.