Cara Mengurus Surat Pindah Domsili dan Syarat yang Wajib Disiapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mudah mengurus Surat Pindah Domisili. Warga yang pindah ke lokasi baru harus menyusun dokumen resmi berikut.

Surat Pindah Domisili merupakan dokumen sah yang digunakan untuk memberitahukan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.

Dalam surat tersebut terdapat informasi mengenai nama pemohon, alamat lama dan baru, tanggal pindah, serta tanda tangan pemohon.


Pentingnya surat pindah domisili bagi warga negara adalah untuk memastikan pencatatan yang akurat di database pemerintah dan mempermudah proses administrasi kependudukan.

Baca Juga: Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Syarat & Cara Pindah Pemilu

Kapan harus mengurus surat pindah domisili?

Keberadaan syarat seperti surat pindah domisili dalam urusan kependudukan cukup penting saat:

  • Menjaga keakuratan data kependudukan: Informasi alamat tempat tinggal yang tercatat pada database pemerintah harus selalu diperbarui agar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Mempermudah proses administrasi kependudukan: Surat pindah domisili membantu pemerintah mengupdate database kependudukan dan mempermudah proses pengurusan administrasi, seperti penerbitan kartu identitas dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Mendapatkan pelayanan publik yang tepat: Informasi alamat yang benar memastikan bahwa pemohon akan menerima pelayanan publik yang sesuai dengan domisilinya, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
  • Menjaga keamanan: Surat pindah domisili membantu pemerintah memantau dan mengendalikan mobilitas penduduk, sehingga dapat membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan dan kerugian negara.
Setelah mengetahui pentinganya surat tersebut, berikut ada petunjuk awal untuk mengurus Surat Pindah Domisili hingga mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Syarat Dokumen, Luar Domisili Wajib Tahu

Syarat mengurus Surat Pindah Domisili 2024

Ada beberapa langkah mudah untuk mengurus surat pindah domisili penduduk dalam 4 tahapan berikut ini:

  1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
  2. Dapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.
Cara mengurus Surat Pindah Domisili untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Tentunya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Pastikan semua dokumen bisa discan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online. Nah, berikut ini ada beberapa langkah untuk mengurus surat pindah online.

Cara mengurus surat pindah secara online

Untuk itu, Anda perlu mengikuti panduan mudah secara online.

  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  • Pilih bagian pendaftaran antrian online.
  • Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
  • Anda akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.
Kemudian, masyarakat bisa meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara. Itulah penjelasan terkait langkah untuk mengurus surat pindah domisili secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News