KONTAN.CO.ID - Simak cara menjadi agen gas LPG 3 kg Pertamina resmi, syarat, hingga modalnya. Menjadi agen gas LPG Pertamina adalah peluang bisnis yang menjanjikan, terutama karena permintaan gas LPG terus meningkat untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Sebagai agen resmi, Anda akan berperan dalam mendistribusikan LPG langsung dari Pertamina ke masyarakat atau pengecer. Namun, untuk menjadi agen, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk legalitas usaha, modal yang memadai, serta kesiapan infrastruktur seperti gudang dan armada distribusi.
Proses Awal menjadi Agen
Akses Situs OSS
- Buka situs resmi oss.go.id dan buat akun dengan memilih jenis usaha: Perorangan atau Badan Usaha.
- Untuk usaha perorangan, cukup menggunakan NIK.
- Untuk badan usaha, diperlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa didapat setelah mendaftarkan usaha di Kemenkumham.
- Setelah akun aktif, login ke OSS dan isi informasi usaha seperti: Nama dan jenis usaha, Lokasi usaha, Modal dan jumlah tenaga kerja
- Sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Setelah data terisi, OSS akan menerbitkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas usaha dan pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Izin Usaha akan diterbitkan otomatis setelah mendapatkan NIB.
- Izin Komersial/Operasional akan terbit saat diperlukan untuk usaha tertentu, seperti restoran, konstruksi, atau kesehatan.
- Setelah semua proses selesai, cetak NIB dan izin usaha sebagai bukti legalitas usaha.
Syarat Dasar
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:- Berbentuk badan usaha (PT, CV, atau koperasi)
- Memiliki NPWP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Memiliki izin usaha distribusi LPG dari pemerintah daerah.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG.
Syarat Lokasi dan Fasilitas
- Memiliki gudang penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dengan luas minimal 165 meter persegi.
- Memiliki armada pengangkut LPG sesuai regulasi.
- Menyediakan peralatan keamanan, seperti alat pemadam kebakaran dan sistem ventilasi yang baik.
Panduan Daftar Agen Gas LPG ke Pertamina
Setelah semua syarat telah disiapkan, Anda bisa akses kemitraan Pertamina Patra Niaga berikut ini.- Kunjungi kantor Pertamina terdekat atau cek situs resmi https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Isi formulir pendaftaran sebagai agen LPG.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha, laporan keuangan, dan rencana distribusi.
- Pertamina akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi.
- Jika memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan kontrak kerja sama sebagai agen resmi.
- Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan pasokan LPG dari Pertamina.
- Menjalankan distribusi LPG sesuai perjanjian.
- Mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
- Melakukan pencatatan stok dan penjualan secara transparan.