KONTAN.CO.ID - Simak cara mengatasi lupa Passphrase pada platform Coretax DJP. Passphrase di Coretax menjadi elemen keamanan penting yang dibutuhkan untuk mengakses kode otorisasi serta melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT, pengajuan faktur pajak, atau permohonan lainnya. Passphrase ini berfungsi sebagai pengaman sertifikat digital (Kode Otorisasi DJP) yang menggantikan tanda tangan basah, sehingga menjamin keaslian dan keamanan transaksi pajak secara online. Banyak wajib pajak mengalami kebingungan karena passphrase berbeda dengan password login akun Coretax. Password digunakan untuk masuk ke sistem, sementara passphrase hanya diminta saat proses otorisasi penting.
Langkah-Langkah Membuat Passphrase Baru saat Lupa
Pastikan Anda masih bisa login ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan password. Jika lupa password, gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" di halaman login untuk reset melalui email atau nomor HP terdaftar. Intip panduan untuk membuat Passphrase baru dirangkum dari laman DJP Online.- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP (untuk badan) atau NIK (untuk orang pribadi) beserta password akun Anda.
- Setelah masuk, pilih menu Portal Saya di halaman utama.
- Klik submenu Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (atau Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik).
- Sistem akan menampilkan data identitas Anda (NIK/NPWP, nama, alamat, email, dan nomor HP). Pastikan semua data sudah benar dan sesuai.
- Pada bagian Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase baru pada kolom yang disediakan.
- Ulangi passphrase yang sama pada kolom konfirmasi.
- Centang pernyataan kepatuhan atau konfirmasi yang muncul.
- Klik Simpan atau Ajukan.
- Minimal 8 karakter.
- Mengandung huruf kecil (a-z).
- Mengandung huruf kapital (A-Z).
- Mengandung angka (0-9).
- Mengandung karakter khusus (misalnya @, #, !, %, dll.).
- Karakter yang dilarang: / (slash), ‘ (apostrof), dan + (plus). (Catatan: Karakter & dan $ kini diperbolehkan sejak pembaruan tahun 2024).