KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024, jangan cemas. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024. Tidak hanya mengecek DPT, pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos 14 Februari 2024 nanti.
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Melansir Indonesiabaik.id, untuk mengecek status DPT dan TPS, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024: 1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id 2. Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024" Baca Juga: Mahfud MD Janji Hapuskan Utang Petani Rp 688 Miliar Jika Terpilih 3. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri 4. Selanjutnya, klik "Pencarian" 5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan. 6. Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara