KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Juni 2024. Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftar KTP dengan alasan agar menyalurannya bisa tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pendaftaran tersebut karena keamanan data pribadi terjamin. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujar Tutuka. Lantas, dapatkah masyarakat yang belum mendaftar membeli elpiji 3 kg setelah Jumat (31/5/2024)? Penjelasan Pertamina Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau melebihi Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Catat Jumlah Transaksi Capai 41,8 Juta Nantinya, proses verifikasi pencatatan di pangkalan elpiji 3 kg akan berubah dari log book manual menjadi digital log book mulai Sabtu (1/6/2024). “Pendaftaran bagi konsumen tetap terbuka dan masyarakat bisa terus melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat agar dapat dilayani pembelian elpiji 3 kg,” ujar Irto kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024). Irto menjelaskan bahwa jumlah konsumen elpiji 3 kg yang sudah mendaftar sudah mencapai 41,8 juta.
Syarat mendaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg
Dilansir dari
Kompas.com, Rabu (17/1/2024), masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai konsumen elpiji 3 kg hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan. Irto menerangkan, pendataan konsumen elpiji 3 kg dilakukan oleh petugas di pangkalan. Data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Inilah Harga Elpiji dan Tarif Listrik Per Mei 2024 “Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujar Irto.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie