KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:- fotokopi KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS
- Fotokopi KITAP
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
- Dokumen identitas diri
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.